Pada hari Rabu, 24 Mei 2023, di Gedung Inspirasi BPVP Samarinda, Biro OSDMA melaksanakan Rapat koordinasi (lanjutan) Pembahasan Rancangan Permenaker tentang Penilaian Kinerja Dan Pemberian Tunjangan Kinerja ASN di Lingkungan Kemnaker. Rapat ini bertujuan untuk membahas rancangan peraturan Menteri mengenai Penilaian Kinerja dan Pemberian Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan PKK, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kerjasama, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Keuangan & BMN, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Organisasi SDM Aparatur, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Hukum, Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal & Staf Ahli Menteri, serta para staf Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam rapat ini, terdapat tiga komponen teknis yang menjadi fokus utama pembahasan, yaitu:
1. Penilaian Capaian Kinerja: Perkembangan dan pencapaian kinerja setiap individu dalam kementerian akan dievaluasi secara mendalam. Dalam rancangan peraturan Menteri, akan ditetapkan metode dan kriteria penilaian yang objektif untuk mengukur capaian kinerja para aparatur sipil negara. Hal ini akan menjadi dasar dalam penentuan penghargaan dan insentif yang sesuai.
2. Pemenuhan Hari dan Jam Kerja: Aspek ini akan membahas tata cara dan ketentuan mengenai kehadiran dan pemenuhan jam kerja bagi aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan. Rancangan peraturan akan mengatur aturan yang jelas mengenai absensi, izin, cuti, serta mekanisme penggantian dan pengaturan waktu kerja yang fleksibel namun tetap efektif.
3. Penilaian Perilaku Kerja: Dalam upaya meningkatkan disiplin kerja dan profesionalisme, rancangan peraturan ini akan memuat penilaian terhadap perilaku kerja aparatur sipil negara. Kriteria penilaian akan mencakup etika, integritas, kedisiplinan, dan sikap pelayanan publik yang baik. Tujuan utamanya adalah untuk membangun budaya kerja yang positif.
Dengan pencapaian hasil yang positif dari rapat koordinasi ini, diharapkan rancangan peraturan Menteri mengenai Penilaian Kinerja dan Pemberian Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan dapat menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan kinerja pegawai serta memperbaiki sistem penilaian yang lebih baik di masa depan.