Tata cara pengajuan keberatan permintaan data dan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda.
Mekanisme Layanan Informasi Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan Permintaan Informasi
1. Penerimaan Permohonan Keberatan
- Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis jika merasa tidak puas dengan tanggapan atau layanan PPID.
- Keberatan dapat diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas permohonan informasi.
- Pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui email, surat, atau langsung ke kantor PPID.
2. Persyaratan Pengajuan Keberatan
- Formulir keberatan yang telah diisi lengkap dengan menyertakan identitas diri (KTP/SIM) pemohon.
- Salinan tanggapan dari PPID yang menjadi dasar pengajuan keberatan.
- Alasan pengajuan keberatan secara jelas dan rinci.
3. Proses Penanganan Keberatan
- PPID akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan mengkonfirmasi penerimaan keberatan kepada pemohon.
- Keberatan akan diteruskan kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti.
- Atasan PPID akan melakukan pemeriksaan dan analisis atas keberatan yang diajukan.
4. Waktu Penyelesaian Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan keputusan tertulis mengenai keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
- Keputusan akan disampaikan kepada pemohon melalui surat/email, dan dapat diambil langsung di kantor PPID.
5. Hasil Keputusan
- Keputusan atas keberatan dapat berupa penerimaan sebagian atau seluruhnya, atau penolakan dengan alasan yang jelas.
- Jika keberatan diterima, PPID akan memberikan akses informasi sesuai dengan keputusan.
Kontak PPID
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda
Alamat: JL. Untung Surapati, Kel. Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timjr
Email: blksamarinda1972@gmail.com
Telepon: (0541) 272421
Jam Operasional: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WITA