Dasar Hukum :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor : 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 24);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 338);
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Persyaratan Pelayanan :
- Melakukan pendaftaran melalui SIAPKerja (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan) www.siapkerja.kemnaker.go.id atau Aplikasi “ SIAPKerja Kemnaker “;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 3 lembar;
- Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar;
- Foto copy ijazah terakhir sebanyak 3 lembar;
- Pas foto 3 x 4 (memakai kemeja putih polos, berjas dan berdasi warna hitam dengan latar belakang merah) sebanyak 4 lembar dan Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
Pelatihan berbasis kompetensi (PBK) adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persayaratan di tempat kerja. PBK ditujukan baik untuk masyarakat umum maupun calon karyawan perusahaan yang merupakan hasil kerjasama dengan perusahaan. PBK dapat dilakukan dengan sistem boarding (menginap di asrama BPVP Samarinda) atau Non Boarding sesuai dengan program pelatihan dan anggaran yang telah ditetapkan oleh BPVP Samarinda.
Beberapa tahapan yang dilakukan sebelum pelatihan meliputi :
- Siswa melakukan pendaftaran akun dan pelatihan melalui SIAPKerja (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan) www.siapkerja.kemnaker.go.id atau Aplikasi “ SIAPKerja Kemnaker “;
- Petugas seleksi masuk/rekrutmen melakukan proses Seleksi Calon Peserta;
Proses seleksi calon peserta dilakukan baik secara offline maupun online, meliputi :
- Seleksi tertulis (pengetahuan umum dan bidang) melalui aplikasi http://cbt.blksamarinda.id/
- Seleksi Wawancara (oleh Pihak Industri dan Instruktur BPVP Samarinda) melalui tatap muka langsung atau media online.
- Petugas seleksi masuk/rekrutmen membuat pengumuman Peserta yang Lulus Seleksi;
- Petugas seleksi masuk/rekrutmen mengumumkan Peserta yang Lulus Seleksi melalui Website, media sosial dan papan pengumuman di Kios Siap Kerja BPVP Samarinda;
- Peserta yang dinyatakan lulus melakukan Pendaftaran Ulang melalui Google Form.
Pendaftaran ulang dilakukan secara online. Berkas fisik dikumpulkan di hari pertama pelatihan;
- Peserta mengikuti Rapid Test yang difasilitasi dan dilakukan di BPVP Samarinda;
- Seksi Penyelenggara dan instruktur melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
- Instruktur memberikan hasil pelatihan kepada Seksi Penyelenggara;
- Seksi Penyelenggara mengajukan permintaan uji kompetensi kepada Seksi Program dan Evaluasi;
- Seksi Program dan Evaluasi melaksanakan uji kompetensi bagi siswa;
- Seksi Pemberdayaan menyelesaikan proses pelatihan di Sisnaker berdasarkan hasil pelatihan dari Seksi Penyelenggara;
- Siswa mengisi ulasan dan survei di Sisnaker sehingga muncul nomor sertifikat;
- Seksi Penyelenggara menerbitkan Sertifikasi Pelatihan BPVP Samarinda berdasarkan nomor sertifikat yang muncul di Sisnaker;
- Seksi Pemberdayaan memfasilitasi pengajuan On The Job Training oleh siswa;
- Setelah bekerja, siswa melakukan Pengisian Form Penyerapan Alumni melalui link : http://bit.ly/Form_Penyerapan_Alumni_BLKSMD
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Jangka waktu pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara 2 hari;
- Jangka waktu penerbitan pengumuman kelulusan 1 hari setelah pelaksanaan tes seleksi masuk;
- Jangka waktu pendaftaran ulang 2 hari;
- Jangka waktu penerbitan sertifikat pelatihan selama 3 hari setelah peserta mengisi ulasan dan survey di Sisnaker.
Biaya/Tarif :
Pelayanan pelatihan ini GRATIS, dibiayai penuh oleh APBN.
Produk Pelayanan :
- Sertifikat Pelatihan Kejuruan Teknik Otomotif;
- Sertifikat Pelatihan Kejuruan Teknik Listrik;
- Sertifikat Pelatihan Kejuruan Teknik Las;
- Sertifikat Pelatihan Kejuruan Teknik Manufaktur;
- Sertifikat Pelatihan Kejuruan Teknik Elektronika;
- Sertifikat Pelatihan Kejuruan Bangunan;
- Sertifikat Pelatihan Kejuruan Bisnis dan Manajemen;
- Sertifikat Pelatihan Kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Sertifikat Pelatihan Kejuruan Refrigeration;
- Sertifikat Pelatihan Kejuruan Garmen Apparel;
- Sertifikat Pelatihan Kejuruan Pariwisata (Perhotelan)
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas :
- Sarana yang dibutuhkan dalam pelayanan ini adalah meja, kursi, alat tulis, buku induk, filing cabinet, computer, printer, jaringan internet, pesawat telepon, faximile, white board, LCD Projector, bahan dan peralatan pelatihan;
- Prasarana yang dibutuhkan untuk penunjang dari pelayanan ini adalah ruang kelas, workshop/ bengkel, instalasi listrik dan air, kantin, mushola.
Kompetensi Pelaksana :
1. Kompetensi yang harus dimiliki petugas pemberi layanan :
- Petugas pendaftaran yaitu mampu berkomunikasi dengan baik, mampu mengoperasikan komputer dengan aplikasi Microsoft Office Word dan Excel, Aplikasi Sisnaker, dan Google Form serta memiliki attitude yang baik, mampu menerapkan 3S (senyum, salam, sapa) dengan baik;
- Petugas seleksi masuk/rekrutmen yaitu mampu berkomunikasi dengan baik; memiliki tingkat ketelitian yang baik; mampu mengoperasikan komputer dengan aplikasi Microsoft Office Word dan Excel, Aplikasi CBT, dan Aplikasi Tatap Muka Online seperti Zoom atau Google Meet; mampu membuat laporan dengan baik;
- Instruktur mampu menguasai metodologi pengajaran, menguasai materi dan praktek pelatihan;
- Seksi Pemberdayaan yaitu mampu berkomunikasi dengan baik; memiliki tingkat ketelitian yang baik; mampu mengoperasikan komputer dengan aplikasi Microsoft Office Word dan Excel; mampu membuat laporan dengan baik;
- Seksi penyelenggara pelatihan dan tool man mampu berkomunikasi dengan baik; memiliki tingkat ketelitian yang baik; mampu mengoperasikan komputer dengan aplikasi Microsoft Office Word dan Excel; mampu membantu mengelola peralatan dan bahan pelatihan di workshop/bengkel; mampu membuat laporan dengan baik;
- Seksi Program dan Evaluasi mampu berkomunikasi dengan baik; memiliki tingkat ketelitian yang baik; mampu mengoperasikan komputer dengan aplikasi Microsoft Office Word dan Excel; memiliki pemahaman mengenai skema SKKNI dan sertifikasi profesi; mampu membuat laporan dengan baik.
- Kualifikasi pendidikan yang harus dimiliki oleh petugas pemberi layanan :
- Petugas pendaftaran minimal lulusan pendidikan SMA/SMK dan diutamakan pernah mengikuti bimtek penyelenggaraan Kios 3in1;
- Petugas seleksi masuk/rekrutmen minimal lulusan Diploma (D3);
- Instruktur minimal Diploma (D3) dan Memiliki Sertifikat Pendidikan Dasar;
- Seksi Pemberdayaan minimal lulusan SMA/SMK.
- Seksi Penyelenggara pelatihan dan tool man minimal lulusan SMA/SMK.
- Seksi Program dan Evaluasi minimal lulusan SMA/SMK.
Pengawasan Internal :
- Subkoordinator Seksi Pemberdayaan;
- Subkoordinator Seksi Penyelenggara;
- Ketua Kelompok Jabatan Fungsional (KKJF);
- Ketua Jurusan.
Penanganan Pengaduan, dan Masukan :
Media penyampaian pengaduan, saran, dan masukan:
- Kotak Saran dan Pengaduan BPVP samarinda;
- Call Center dan Whatsapp (0815-4936-6400);
- E-Mail : pemberdayaanblksamarinda@gmail.com dan zi451108@gmail.com;
- Media jejaring social :
- Website : blksamarinda.kemnaker.go.id
- Instagram : bpvp_samarinda
- Facebook : BLK Samarinda
- Twitter : BLKSamarinda
Proses penyelesaian pengaduan yang diterima oleh BPVP Samarinda adalah sebagai berikut :
- Pelanggan membuat pengaduan melalui media yang telah disediakan;
- Admin dari masing-masing media penyampaian pengaduan meneruskannya ke Ketua Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Ketua Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat berkoordinasi dengan pihak terkait pelayanan yang diadukan tersebut dan menyusun konsep jawaban yang berisi penjelasan dan bilamana perlu berisi kesanggupan untuk perbaikan terhadap pelayanan sesuai dengan pengaduan masyarakat tersebut;
- Konsep jawaban pengaduan disampaikan kepada Kepala Balai untuk ditandatangani dan disampaikan kepada pelanggan melalui media yang digunakan pelanggan dalam menyampaikan pengaduannya.
Jaminan Pelayanan :
Untuk menjamin agar pelaksanaan pelayanan pelatihan kerja dapat berjalan dengan baik, maka BPVP Samarinda telah memiliki tata tertib, kode etik yang diantaranya adalah :
- Tata tertib (tata tertib pegawai, tata tertib penggunaan ruang kelas, tata tertib penggunaan workshop bengkel);
- Kode etik (sumpah/ janji jabatan, etika dalam berogranisasi);
- Maklumat pelayanan;
- Sertifikat Pelatihan ditandatangani oleh Kepala Balai dan Stampel Basah.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan :
Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan pelayanan pelatihan kerja di BPVP Samarinda, maka disediakan fasilitas sebagai berikut :
- Alat pemadam api ringan;
- Alat pelindung diri bagi setiap peserta yang melaksanakan kegiatan praktek di workshop bengkel;
- Arsip data digital peserta pelatihan;
- Keamanan Satpam 24 Jam.