DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

PERSYARATAN

  1. Telah lulus mengikuti program pelatihan di BPVP Samarinda
  2. Pencari kerja

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  • Menggunakan jasa informasi lowongan kerja dari BPVP Samarinda atau mandiri
  • Bagi para pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan ataupun berwirausaha, diharapkan untuk aktif mengisi Form Penyerapan Alumni pada link berikut ini (Konfirmasi Penempatan Kerja dan Berwirausaha)

WAKTU PENYELESAIAN

  • Menyesuaikan waktu mandiri (bagi para alumni yang berwirausaha)
  • Menyesuaikan waktu yang ditentukan oleh perusahaan (bagi para alumni yang mendaftar pada formasi lowongan kerja tertentu disuatu perusahaan)

BIAYA / TARIF

Gratis, tidak dipungut biaya apapun

PRODUK PELAYANAN

Memfasilitasi proses penempatan calon pencari kerja dan calon pemberi kerja

KOMPETENSI PELAKSANA

  1. Mampu berkomunikasi dengan baik
  2. Memiliki informasi mengenai lokasi penempatan kerja
  3. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer

PERILAKU PELAKSANA

Pelaksana dalam memberikan pelayanan mengenai informasi penempatan kerja harus berperilaku sebagai berikut:

  1. Ramah dan santun
  2. Memberikan informasi yang jelas untuk para pencari kerja
  3. Aktif dalam memperbaharui info mengenai lowongan kerja
  4. Profesional
  5. Tidak menyimpang dari prosedur

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

  1. Kotak saran pengaduan di BPVP Samarinda
  2. Call Center dan Whatsapp (+62 813-4719-6508 / +62 815-4936-6400)
  3. E-mail: zi451108@gmail.com
  4. Media Sosial: Instagram (@bpvp_samarinda), Twitter (@BLKSamarinda), Facebook (@blksamarinda)

Proses penyelesaian pengaduan yang diterima oleh BPVP Samarinda adalah sebagai berikut:

  • Pelanggan membuat pengaduan melalui media yang telah disediakan;
  • Admin dari masing-masing media penyampaian pengaduan meneruskannya kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat;
  • Ketua Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat berkoordinasi dengan pihak terkait pelayanan yang diadukan tersebut dan menyusun konsep jawaban yang berisi penjelasan dan bilamana perlu berisi kesanggupan untuk perbaikan terhadap pelayanan sesuai dengan pengaduan masyarakat tersebut;
  • Konsep jawaban pengaduan disampaikan kepada Kepala BPVP Samarinda untuk ditandatangani dan disampaikan kepada pelanggan melalui media yang digunakan pelanggan dalam menyampaikan pengaduannya.

SARANA DAN PRASARANA

  • Kantor Utama dan Ruang Kios SIAPKerja;
  • Ruang Rapat Workshop Inspirasi dan 20 Workshop;
  • Asrama dan Masjid;
  • Sarana Olahraga dan Lapangan Terbuka;
  • Komputer dengan aplikasi office atau sejenis;
  • Aula Utama/Gedung Pertemuan;