Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda yang selanjutnya disebut BPVP Samarinda adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) di bidang pelatihan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. BPVP Samarinda memiliki wilayah kerja di tiga provinsi yang diantaranya adalah Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun dasar hukum pendirian Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang selanjutnya disebut BPVP, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2022  tentang Perubahan Nomenklatur dari Balai Latihan Kerja (BLK) berubah menjadi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).

Sejak berdirinya BPVP Samarinda hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklat mengikuti perkembangan dunia kerja dan kebutuhan Pelatihan. Adapun perubahan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Tahun 1976 – 1980 (Pusat Latihan Kejuruan Industri dan Manajemen Kehutanan atau PLKIMK);
  2. Tahun 1981 – 1989 (Balai Latihan Kerja Industri atau BLKI);
  3. Tahun 1990 – 1995 (Balai Latihan Kerja atau BLK);
  4. Tahun 1995 –  (Balai Latihan Kerja Industri );
  5. Tahun 2015 – September (Balai Latihan Kerja atau BLK);
  6. Tahun 2022 – Februari (Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda atau BPVP Samarinda);

Adapun maksud dan tujuan didirikannya BPVP Samarinda mempunyai tugas melaksanakan Pelatihan Vokasi dan
Peningkatan Produktivitas, Sertifikasi Kompetensi, serta Konsultansi dan Peningkatan Jejaring di bidang Pelatihan
Vokasi dan Produktivitas. 

Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I menyelenggarakan fungsi: a). penyusunan rencana, program dan anggaran; b). pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas; c.) pelaksanaan fasilitasi pemagangan; d.) pelaksanaan sertifikasi kompetensi; e.) pelaksanaan konsultansi pelatihan vokasi dan produktivitas; f.) pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas; g.) pelaksanaan promosi dan pengukuran peningkatan produktivitas; h.) pelaksanaan pemantauan pelatihan vokasi dan
produktivitas; i.) pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan j.) penyusunan evaluasi dan pelaporan.

Laporan Kinerja disusun sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban BPVP Samarinda dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2020 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi BPVP Samarinda. Laporan Kinerja BPVP Samarinda sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan BPVP Samarinda, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan bagi stakeholders demi perbaikan kinerja BPVP Samarinda. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Laporan Kinerja juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Untuk itulah Satuan Kerja BPVP Samarinda membuat Laporan Kinerja Tahun 2020.