DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 09/BNSP.301/XI/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
- Surat Keputusan BNSP No. KEP. 2093/BNSP/XII/2020 tentang Perpanjangan Lisensi kepada LSP BLK Samarinda;
PERSYARATAN
- Memiliki sertifikat pelatihan dari BPVP Samarinda;
- Foto Copy KTP (1 Lembar);
- Foto Copy Ijasah (1 Lembar);
- Pas Foto ukuran 3 x 4 latar belakang warna merah.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pelayanan sertifikasi ini berupa pelaksanaan Uji Kompetensi yang dirancang untuk menilai kompetensi dengan menggunakan metode observasi langsung/praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP yang digunakan adalah LSP BPVP Samarinda dengan kewenangan hanya melakukan assessment terhadap lulusan pelatihan BPVP Samarinda dan UPTD BLK Binaannya.
Prosedur Pelaksanaan Uji Kompetensi adalah sebagai berikut :
- Seksi Program dan Evaluasi Menerima surat permintaan uji kompetensi bagi peserta pelatihan dari Seksi Penyelenggara dengan lampiran daftar nama calon peserta dan jenis kompetensi yang akan diujikan;
- Seksi Program dan Evaluasi Membuat surat permintaan pelaksanaan uji kompetensi dan mengajukannya kepada Kepala BPVP untuk persetujuan;
- Kepala memeriksa dan memberi persetujuan permintaan pelaksanaan uji kompetensi dari Seksi Program dan Evaluasi;
- Seksi Program dan Evaluasi mengirimkan surat permintaan uji kompetensi ke Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai penyedia uji kompetensi untuk mengatur pelaksanaan uji kompetensi, baik tempat uji, waktu pelaksanaan dan assessor;
- Seksi Program dan Evaluasi berkoordinasi dengan penanggungjawab tempat uji kompetensi (TUK) untuk menyiapkan alat uji kompetensi yang akan digunakaan saat uji kompetensi;
- Pelaksanaan uji kompetensi pada tanggal yang telah ditetapkan dan yang tidak berhasil belum kompeten dan berhak diuji ulang sebanyak 2 (dua) kali;
- Seksi Program dan Evaluasi menerima daftar kelulusan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi dai Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah melaksanakan proses assessment;
- Seksi Program dan Evaluasi menyerahkan daftar kelulusan uji kompetensi beserta sertifikat kompetensi kepada Seksi Pemberdayaan untuk diberikan kepada peserta pelatihan. Penyerahan disertai berita acara serah terima;
- Seksi Program dan Evaluasi menyimpan berkas pelaksanaan uji kompetensi.
WAKTU PENYELESAIAN
Pelaksanaan sertifikasi kompetesi kerja ini memerlukan waktu selama 14 hari sejak dimulainya proses asesmen atau uji kompetensi sampai dengan terbitnya sertifikat kompetensi.
BIAYA/TARIF
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja ini dibiayai penuh oleh Pemerintah melalui APBN.
PRODUK SPESIFIKASI JENIS PELAYANAN
Output dari Pelayanan Sertifikasi ini adalah Sertifikat Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi. Adapun skema lisensi yang terdapat pada Lembaga Sertifikasi Profesi BPVP Samarinda hingga saat ini sebanyak 84 Skema yang terdiri dari :
- Mengerjakan Proses Produksi Furnitre Kayu;
- Mengerjakan Perakitan (Asembling);
- Mengerjakan Konstruksi (Machinning);
- Pengambaran Bangunan Dengan Perangkat Lunak;
- Juru Ukur (Surveyor);
- Pelayanan Pelanggan;
- Junior Administrative Assistant;
- Pengelola Administrasi Perkantoran;
- Tenaga Pemasar Operasional Penjualan;
- English for Front Liner;
- Junior Sekretaris;
- Menjahit Pakaian Sesuai Style;
- Menjahit Pakaian Wanita Dewasa;
- Pembuatan Hiasan Busana dengan Mesin Bordir Manual;
- Menjahit Komponen Pakaian;
- Front Office;
- Housekeeping;
- Waiters;
- Restaurant Attendent;
- Room Attendant;
- Pembenihan Ikan Mas;
- Pembudidayaan Ikan Hias;
- Operator Pembesaran Ikan Catfish;
- Pembuatan Roti dan Kue;
- Pengolahan Ikan;
- Teknisi Refrigeration Domestik Level 3;
- Pemeliharaan dan Perbaikan AC untuk Rumah Tangga;
- Teknisi Perawatan AC Residential Level 2;
- Teknisi AC Residential Level 3;
- Merawat Mesin Refrigerasi Komersial dan Industri;
- Tata Rias Kecantikan;
- Teknisi Audio Video;
- Teknisi Telepon Seluler Perangkat Keras (Teknik Elektronika);
- Teknisi Telepon Seluler Perangkat Lunak;
- Plate Welder SMAW 3G – UP/PF;
- Fillet Welder SMAW 3F/PF;
- Fillet Welder GMAW 3F/PF;
- Fillet Weldder FCAW 3F/PF;
- Fillet Welder GTAW 3F/PF;
- Plate Welder GMAW 1G /PA;
- Plat Welder GMAW 1G /PA;
- Plat Welder FCAW 1G /PA;
- Plate Welder SMAW 2G / PC;
- Plate Welder GMAW 2G / PC;
- Plate Welder FCAW 2G / PC;
- Plate Welder GTAW 2G / PC;
- Plate Welder GMAW 3G- UP / PF;
- Plate Welder FCAW 3G – UP / PF;
- Plate Welder GTAW 3G- UP / PF;
- Plate Welder SMAW 4G / PE (Teknik Las);
- Plate Welder GMAW 4G / PE (Teknik Las);
- Plate Welder FCAW 4G/ PE (Teknik Las);
- Plate Welder GTAW 4G/ PE;
- Pipe Welder Smaw 6G- UP HILL / HLO-45;
- Pipe Welder GTAW-SMAW 6G UP HILL / HLO-45;
- Pipe Welder SMAW 1G/PA (Teknik Las);
- Pipe Welder SMAW 2G/ PC;
- Pipe Welder SMAW 5G UP HILL/ PF;
- Pipe Welder GTAW 6G UP HILL / HLO- 45;
- Pipe Welder GMAW 6G UP HILL/ HLO – 45;
- Pelatihan Tempat Kerja;
- Pemasangan Instalasi Listrik Bangunan Sederhana;
- Instalasi Otomasi Listrik Industri;
- Pengoperasian Mesin Bubut;
- Pengoperasian Mesin CNC dengan Program CAM;
- Penggambaran Model 3D Dengan CAD;
- Pengoperasian Mesin CNC Bubut Dasar;
- Pengoperasian Mesin CNC Milling Dasar;
- Pemeliharaan Kendaraan Ringan Sistem Injeksi;
- Mekanik Hidrolik Alat Berat Yunior (Mekanik Alat Berat);
- Mekanik Hidrolik Alat Berat Senior (Mekanik Alat Berat);
- Pengoperasian Forklift (Teknik Otomotif);
- Pemeliharaan Berkala Kendaraan Ringan;
- Pemeliharaan Kendaraan Ringan Sistem Konvensional;
- Tune Up Mesin Diesel;
- Spooring Balancing Kendaraan Ringan;
- Service Sepeda Motor Injeksi (Teknik Otomotif);
- Service Sepeda Motor Konvensional;
- Perbaikan Body Kendaraan Ringan;
- Perakitan Komputer;
- Computer Operator Asistant;
- Practical Office Advance;
- Pembuatan Desain Grafis;
- Desainer Grafis Muda.
KOMPETENSI PELAKSANA
- Memiliki kemampuan mengoperasikan computer;
- Memiliki kemampuan untuk pembuatan laporan;
- Memiliki kemampuan komunikasi;
- Memiliki pemahaman mengenai skema SKKNI;
- Memiliki pemahaman mengenai sertifikasi profesi.
PERILAKU PELAKSANA
Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan sertifikasi kompetensi kerja ini harus berperilaku sebagai berikut:
- Adil dan tidak diskriminatif;
- Cermat;
- Santun dan ramah;
- Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
- Profesional;
- Tidak mempersulit;
- Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
- Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas BPVP Samarinda;
- Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
- Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
- Tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan pelanggan;
- Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki;
- Sesuai dengan kepantasan; dan
- Tidak menyimpang dari prosedur
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui beberapa cara :
- Kotak saran pengaduan di BPVP Samarinda;
- Call Center dan Whatsap @0815-4936-6400
- E-Mail : zi451108@gmail.com
- Media Sosial : Instagram (@blk_samarinda), Twitter (@BLKSamarinda), Facebook (BLKSAMARINDA)
Proses penyelesaian pengaduan yang diterima oleh BLK Samarinda adalah sebagai berikut :
- Pelanggan membuat pengaduan melalui media yang telah disediakan;
- Admin dari masing-masing media penyampaian pengaduan meneruskannya kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat;
- Ketua Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat berkoordinasi dengan pihak terkait pelayanan yang diadukan tersebut dan menyusun konsep jawaban yang berisi penjelasan dan bilamana perlu berisi kesanggupan untuk perbaikan terhadap pelayanan sesuai dengan pengaduan masyarakat tersebut;
- Konsep jawaban pengaduan disampaikan kepada Kepala BLK Samarinda untuk ditandatangani dan disampaikan kepada pelanggan melalui media yang digunakan pelanggan dalam menyampaikan pengaduannya.
SARANA DAN PRASARANA
- Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Komputer dengan aplikasi office atau sejenis;
- Fasilitas internet;
- Printer;
- Scanner