Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi R.I. Nomor : KEP.404/MEN-SJ/X/2011 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Balai Pelatihan Vokas dan Produktivitasi mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pelatihan Vokas dan Produktivitasi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan kerja industri;
- Pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi di bidang pelatihan kerja industri;
- Pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran cserta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri;
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri; dan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga Balai;
- Penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan pelatihan tenaga kerja;
- Pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja;
- Pelaksanaan evaluasi program pelatihan kerja, pemasaran, uji kompetensi, kerjasama kelembagaan dan penyusunan laporan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pusat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnakertrans, BPVP Samarinda memiliki uraian tugas sebagai berikut :
- Menyusun Renstra Balai;
- Menyusun Renja K/L Balai;
- Menyusun Program dan Anggaran (RKA-KL) Balai;
- Menyusun RKT Balai;
- Menyusun Penetapan Kinerja Balai;
- Menyusun Program Kerja dan Renlakgiat Balai;
- Menyiapkan perumusan pengembangan pelatihan kerja dalam negeri dan rencana kegiatan OJT peserta pelatihan di perusahaan/industri/lembaga;
- Menyusun piranti lunak pelatihan (kurikulum, dan bahan ajar) di bidang pelatihan kerja industri;
- Menyusun program pelatihan yang bersifat khusus sesuai kebutuhan pengguna;
- Melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi pelatihan kerja;
- Menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, peningkatan kualitas instruktur dan tenaga pelatihan serta pelatihan berbasis kompetensi di bidang pelatihan kerja industri;
- Melaksanakan Training Need Analysis (TNA);
- Melaksanakan evaluasi dan monitoring lulusan pelatihan;
- Melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang pelatihan kerja industri;
- Melaksanakan pemberdayaan lembaga pelatihan di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan pelayanan konsultasi, promosi, dan pemasaran pelatihan kerja industri;
- Melaksanakan kerjasama kelembagaan pelatihan kerja industri;
- Menyusun Laporan Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan Balai Besar;
- Menyusun LAKIP Balai Besar;
- Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Balai Pelatihan Vokas dan Produktivitasi memiliki struktur organisasi kerja sebagai berikut:
- Kepala Subbagian Umum;
- Subkoordinator Bidang Pengukuran Peningkatan Produktivitas dan Pemantauan Pelatihan Vokasi;
- Subkoordinator Bidang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas;
- Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga Balai. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga
Balai.Uraian tugas Kepala Subbagian Umum antara lain sebagai berikut:
- Melaksanakan urusan administrasi dan pengelolaan keuangan Balai;
- Melaksanakan pengujian SPP dan penerbitan SPM;
- Memberikan layanan perbendaharaan dan keuangan Balai;
- Melaksanakan perencanaan, pengembangan, dan urusan administrasi kepegawaian Balai;
- Menyiapkan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana Balai;
- Melaksanakan urusan administrasi persuratan, kearsipan dan pengelolaan perpustakaan Balai;
- Melaksanakan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara (BMN) Balai;
- Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana serta peralatan pelatihan Balai;
- Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga Balai;
- Menyusun bahan Laporan Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan Balai;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subkoordinator Bidang Pengukuran Peningkatan Produktivitas dan Pemantauan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan dan penyajian data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan kerja industri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Seksi Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran;
- Penyiapan pengelolaan, penyajian data, serta informasi; dan
- Pemantauan, evaluasi program dan penyusunan laporan.
Uraian tugas Subkoordinator Bidang Pengukuran Peningkatan Produktivitas dan Pemantauan Pelatihan Vokasi antara lain sebagai berikut:
- Menyusun rencana, program dan anggaran Balai;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan Training Need Analysis (TNA);
- Menyiapkan bahan penyusunan piranti lunak pelatihan (kurikulum, silabus, jobsheet, dan rencana pelatihan);
- Menyiapkan bahan pengelolaan, penyajian data dan informasi;
- Menyiapkan bahan evaluasi program dan monitoring lulusan pelatihan;
- Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Balai;
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan LAKIP Balai; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subkoordinator Bidang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan dan uji kompetensi di bidang pelatihan kerja industri. Dalam melaksanakan tugas tersebut Subkoordinator Bidang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan penyelenggaraan pelatihan di bidang pelatihan kerja industri; dan
- Penyiapan bahan pelaksanaan uji kompetensi di bidang pelatihan kerja industri.
Uraian tugas Subkoordinator Bidang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas antara lain sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi;
- Menyusun rencana kegiatan OJT peserta pelatihan di perusahaan/ industri/ lembaga;
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis bagi UPTD dan lembaga pelatihan swasta di wilayah kerjanya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran serta kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan kerjasama kelembagaan di bidang pelatihan kerja industri;
- Penyiapan bahan pelayanan konsultasi di bidang pelatihan kerja industri;
- Penyiapan bahan promosi dan pemasaran di bidang pelatihan kerja industri; dan
Uraian tugas Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas antara lain sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan kerjasama lembaga pelatihan;
- Menyiapkan bahan pelayanan konsultasi di bidang pelatihan kerja industri;
- Menyiapkan bahan promosi dan pemasaran program pelatihan di bidang pelatihan kerja industri; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.