A.Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pelatihan Berbasis Kompetensi merupakan suatu pendekatan pelatihan yang lebih spesifik dan terukur. Sistem pelatihan ini mengajarkan tidak hanya tentang materi-materi pelatihan yang terkait dengan meningkatkan kinerja dalam suatu pekerjaan atau jabatan, akan tetapi juga bagaimana mengidentifikasi tingkat kompetensi yang dibutuhkan untuk mengisi level jabatan tersebut. Pelatihan berbasis kompetensi lebih memberikan banyak praktek daripada teori, sehingga para peserta pelatihan akan menjadi terampil dan mahir serta menguasai bidang yang dipilihnya. Implementasi pelatihan berbasis kompetensi dapat dilakukan baik dengan pendekatan off the job training maupun on the job training.

Berikut ini ada beberapa tipe pelatihan yang dilayani oleh BPVP Samarinda :

I. Pelatihan Institusional

Boarding (Asrama)

  1. Peserta diasramakan
  2. Peserta mendapatkan makan 3 x sehari
  3. Peserta mendapatkan mendapatkan modul, pakaian kerja, sepatu dan ATK

Nonboarding  (Tidak Asrama)

  1. Peserta tidak diasramakan
  2. Peserta mendapatkan makan siang
  3. Peserta mendapatkan modul, pakaian kerja, sepatu dan ATK

II. Pelatihan Mobile Training Unit

Pelatihan Mobile Training Unit adalah merupakan pelatihan non institusional yang dilaksanakan diluar kantor Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Samarinda dengan menggunakan fasilitas yang sudah disiapkan dalam mobile unit pelatihan dan merupakan jawaban atas pelayanan pembangunan dalam bidang pelatihan dan uji kompetensi dalam menjangkau pembangunan sampai ke pelosok desa, daerah terpencil, maupun daerah perbatasan.

B. Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja (PFLK)

Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja (PFLK) Selain Penyelenggaran Pelatihan Berbasis Kopetensi Sumber Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), BPVP SAMARINDA Juga mengadakan Pelatihan yang sumber pembiayaannya berasal dari Swadana (Perorangan/Intansi).

Pelatihan ini merupakan Pelatihan berbayar yang masuk dalam kategori Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja (PFLK) Dasar hukumnya berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) no.42 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementeriaan Ketenagakerjaan.